Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, perlu mengatur kembali ketentuan keadaan kahar (force majeure) dalam pokok-pokok perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan badan usaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI/2007
Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 7/KMA/SK/1/2016
Pembentukan Kelompok Kerja Pemberian Ganti Kerugian Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2021
Pembentukan, Penetapan dan Pembinaan Komponen Cadangan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 3/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Obstetrics Emergency Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi