Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan pegawai Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang berintegritas, profesional, akuntabel, inovatif, dan menerapkan asas-asas pemerintahan yang baik, perlu menyusun dan menegakkan kode etik dan kode perilaku pegawai;
bahwa ketentuan mengenai kode etik pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016
Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2021
Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015
Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah
Peraturan Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2020
Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia