Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan pegawai Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang berintegritas, profesional, akuntabel, inovatif, dan menerapkan asas-asas pemerintahan yang baik, perlu menyusun dan menegakkan kode etik dan kode perilaku pegawai;
bahwa ketentuan mengenai kode etik pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2024
Pengesahan Protocol 3 on Domestic Code-Share Rights between Points within the Territory of Any Other ASEAN Member States (Protokol 3 mengenai Hak Code-Share Domestik antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2018
Pengisian Terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 76/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Neuroimaging-Neurosonologi Dokter Spesialis Neurologi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.03/2019
Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit Bagi Bank Umum