Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 17 Tahun 2020

Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai


Ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 952

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pegawai Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang berintegritas, profesional, akuntabel, inovatif, dan menerapkan asas-asas pemerintahan yang baik, perlu menyusun dan menegakkan kode etik dan kode perilaku pegawai;

  2. bahwa ketentuan mengenai kode etik pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa


Uji Kesetaraan


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya


Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional