
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 17 Tahun 2020
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan pegawai Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang berintegritas, profesional, akuntabel, inovatif, dan menerapkan asas-asas pemerintahan yang baik, perlu menyusun dan menegakkan kode etik dan kode perilaku pegawai;
bahwa ketentuan mengenai kode etik pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Banten
Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Padang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/20 14 tentang Surat Pemberitahuan (SPT)
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 223 Tahun 2022
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Pengelolaan Angkutan Orang
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.04/2020
Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek Untuk Penjatahan Terpusat, dan Penyelesaian Pemesanan Efek Dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik