Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012

Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Ditetapkan: 30 Mei 2012
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa produk pertanian dan kehutanan mempunyai peranan pen ting dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional secara berkelanjutan;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, perlu ditetapkan tata cara penetapan Harga Patokan Ekspor atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas)


Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan Tahun 2023


Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan


Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kaskus