Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 13 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 862

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan proses bisnis pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu melakukan pengalihan tugas penyusunan keputusan pimpinan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang barang milik negara kepada unit kerja pengelola barang milik negara;

  2. bahwa penyusunan keputusan pimpinan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatur dalam Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, sehingga perlu diubah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kewajiban Pembangunan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi


Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulation Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration)


Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility