Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 13 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Ditetapkan: 3 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan proses bisnis pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu melakukan pengalihan tugas penyusunan keputusan pimpinan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang barang milik negara kepada unit kerja pengelola barang milik negara;

  2. bahwa penyusunan keputusan pimpinan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatur dalam Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, sehingga perlu diubah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta


Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Odontologi Forensik Subspesialis Identifikasi Odontologi Forensik


Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik