Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum


Ditetapkan: 4 April 2019
Jenis: Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penggunaan Surat Keterangan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan penentuan batas waktu melengkapi Daftar Pemilih Tambahan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari Pemungutan Suara berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 tanggal 28 Maret 2019, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia


Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan


Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Obstetri dan Ginekologi Sosial


Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2019 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank