Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014

Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum


Ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2014
Jenis: Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 390

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dapat dibantu Tenaga Pakar/Ahli;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu sebagaimana menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika


Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2020-2024


Jabatan dan Kelas Jabatan Fungsional Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang


Peta Jabatan di Lingkungan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi