Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014

Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum


Ditetapkan: 25 Maret 2014
Jenis: Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dapat dibantu Tenaga Pakar/Ahli;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu sebagaimana menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan


Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2024-2026


Pencabutan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Di Provinsi Jawa Tengah


Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional