Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 108/KMA/SK/VI/2016

Tata Kelola Mediasi di Pengadilan


Ditetapkan: 17 Juni 2016
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa mediasi di pengadilan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah menjadi bagian hukum acara perdata yang wajib dilaksanakan oleh semua pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan agama;

  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan yang lebih berdayaguna dan mampu meningkatkan keberhasilan mediasi di pengadilan, harus didukung oleh instrumen hukum yang menunjang tertib administrasi proses maupun hasil mediasi, peningkatan pemahaman dan komitmen aparat pengadilan serta masyarakat mengenai pentingnya mediasi, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan profesionalitas, kapasitas dan integritas mediator dalam menjalankan fungsi mediasi serta peningkatan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga sertifikasi mediator terakreditasi;

  3. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Ketua Mahkamah Agung menetapkan tata kelola mediasi, pemberian akreditasi lembaga sertifikasi mediator serta pedoman perilaku mediator;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu untuk menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Kedudukan Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri, Perguruan Tinggi, dan Sekolah Menengah Kejuruan di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2023


Perubahan atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 150 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2024