Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 108/KMA/SK/VI/2016

Tata Kelola Mediasi di Pengadilan


Ditetapkan pada tanggal 17 Juni 2016
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa mediasi di pengadilan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah menjadi bagian hukum acara perdata yang wajib dilaksanakan oleh semua pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan agama;

  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan yang lebih berdayaguna dan mampu meningkatkan keberhasilan mediasi di pengadilan, harus didukung oleh instrumen hukum yang menunjang tertib administrasi proses maupun hasil mediasi, peningkatan pemahaman dan komitmen aparat pengadilan serta masyarakat mengenai pentingnya mediasi, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan profesionalitas, kapasitas dan integritas mediator dalam menjalankan fungsi mediasi serta peningkatan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga sertifikasi mediator terakreditasi;

  3. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Ketua Mahkamah Agung menetapkan tata kelola mediasi, pemberian akreditasi lembaga sertifikasi mediator serta pedoman perilaku mediator;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu untuk menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan


Pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah


Penerapan Standar Pelayanan Minimal


Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik