Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 81 Tahun 2023

Pedoman Teknis Pemberian Honorarium Kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas


Ditetapkan: 22 Desember 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan peran, fungsi, serta kinerja Babinsa dan Bhabinkamtibas dalam melaksanakan tugas urusan pemerintahan umum di wilayah Kelurahan, maka dipandang perlu diberikan honorarium kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 78 Tahun 2023 tentang Pembentukan Forum Mitra Kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai anggota Forum Mitra kelurahan dapat diberikan biaya operasional untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium Kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi


Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka


Tata Cara Penyusunan Kebijakan Pengendalian Inflasi dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha