
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2022
Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 12, dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, perlu disusun Peraturan Menteri Pertahanan untuk melaksanakan pedoman tersebut;
bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 13 Tahun 2020
Petunjuk Induk Pembinaan Bidang Logistik di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 22 Tahun 2021
Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Spin Drawn Yam (SDY) dari Republik Rakyat Tiongkok