Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2019

Pemindahan Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menumbuhkan iklim pengembangan karir auditor yang sehat dan meningkatkan kinerja individu maupun organisasi secara optimal di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perlu melaksanakan pemindahan auditor secara transparan, adil, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi;

  2. bahwa untuk menjamin pelaksanaan pemindahan auditor dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perlu memiliki dasar acuan dalam melaksanakan pemindahan auditor dari dan ke seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pemindahan Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Bandung dengan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Rencana Pengelolaan Perikanan Ikan Terbang


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional