Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 334 Tahun 2024

Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Ditetapkan: 17 Juli 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 329 Tahun 2024
    Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  2. Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 334 Tahun 2024
    Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan telah ditetapkannya kelas jabatan bagi beberapa jabatan fungsional dan jabatan pelaksana oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perlu melakukan perubahan atas Lampiran Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional


Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik


Kode Etik Pegawai Badan Narkotika Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi


Standar Program Fellowship Bedah Sinus Endoskopi Lanjutan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher