Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/41/PBI/2005

Pengeluaran dan Pengedaran Uang Khusus Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005 Dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong


Ditetapkan: 18 Oktober 2005
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib


Pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus Berdasarkan Prinsip Syariah


Pengelolaan Senjata Api Untuk Kepentingan Dinas Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga