
Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Menimbang:
bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan pada Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi, diperlukan pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;
bahwa organisasi Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi telah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/283/M.PANRB/01/2015, tanggal 12 Januari 2015, Perihal: Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXV/MPRS/1966
Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxismeleninisme
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2019
Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.60/MENLHK/SETJEN/SET.0/11/2017
Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017
Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis