Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 314

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2024
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan sehingga perlu diganti;

  2. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertahanan telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan surat Nomor: B/228/M.KT.01/2019 tanggal 11 Maret 2019;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-undangan Melalui Mediasi


Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk Sektor Nelayan di Taiwan


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia tentang Angkutan Udara (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federal Democratic Republic of Ethiopia concerning Air Services)