Pedoman Penyusunan Prosedur Operasi Baku (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Pasal 25 ayat (I) huruf a Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan kewenangan kepada Komisi untuk menetapkan kebijakan tata kerja dan organisasi mengenai pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
bahwa untuk mengetahui dengan jelas proses kerja dan alur tugas atau langkah-langkah yang harus dilakukan Kedeputian dan Kesekjenan agar tidak menimbulkan pertentangan maka perlu disusun Prosedur Operasi Baku (Standard Operating Procedures) sesuai dengan Pedoman Penyusunan Prosedur Operasi Baku (Standard Operating Procedures).
bahwa Prosedur Operasi Baku atau Standard Operating Procedures (SOP) sebagaimana Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07/01/XII/2008 tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga harus dicabut.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Komisi tentang Pedoman Penyusunan Prosedur Operasi Baku (Standard Operating Procedures) di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2015
Penyelenggaraan Pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2021
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 57/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Onkologi Intervensional Dokter Spesialis Radiologi