Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016
Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara - Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara - Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1/PERMENTAN/KB.120/1/2018
Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2024
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri
Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2016
Penarikan Alokasi Dana Tugas Pembantuan Lingkup Badan Nasional Pengelola Perbatasan dari Pemerintah Kabupaten Malaka
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2023
Kelompok Jaga Warga dan Omah Jaga Warga
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2016
Pembinaan Jabatan Fungsional Kesehatan dan Jabatan Fungsional Nonkesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
