Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik


Ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1039

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan sehingga perlu dilakukan pembaruan administrasi dan persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan peradilan;

  2. bahwa setelah melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik masih terdapat kendala yang perlu penyempurnaan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Standar Industri Hijau untuk Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit


Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/6/2016 tentang Penghargaan Seleksi Desain Terbaik Indonesia (Indonesia Good Design Selection) dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/6/2016 tentang Penghargaan Seleksi Desain Terbaik Indonesia (Indonesia Good Design Selection)


Mekanisme Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan


Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara