Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019

Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan


Ditetapkan: 12 Februari 2019
Jenis: Peraturan Komisi Informasi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan merupakan suatu kegiatan sistematis yang terjadwal sesuai batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa informasi terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan merupakan Informasi Publik yang keberlakuan dan daya gunanya bersifat cepat;

  3. bahwa untuk mengoptimalkan pemenuhan hak atas Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan maka Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Badan Restorasi Gambut dan Mangrove


Penempatan Dana dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional


Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023


Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi