Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021

Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Impor untuk Industri Kecil dan Industri Menengah


Ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 972

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Impor untuk Industri Kecil dan Industri Menengah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis Hasil Perikanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Tempat Pemasukan Komoditas Perikanan dan Tempat Pemasukan Komoditas Pergaraman


Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan


Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019


Protokol Kesehatan Dalam Pengendalian Pandemi