Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015

Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota


Ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2015
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 493

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2013 perlu disesuaikan dengan beban kerja tugas dan fungsi organisasi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan


Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas


Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah


Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum untuk Peralatan Pemanfaat Energi


Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika