Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015

Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota


Ditetapkan: 20 Maret 2015
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2013 perlu disesuaikan dengan beban kerja tugas dan fungsi organisasi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan


Penetapan Tarif Bea Masuk dengan skema User Spesific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)


Penilaian Usulan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah


Pengesahan ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN