Organisasi dan Tata Kerja Komisi Aparatur Sipil Negara
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu diatur mengenai organisasi dan tata kerja di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (1), pasal 36 (1) dan pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu diatur mengenai organisasi dan tata kerja di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;
bahwa Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut dan diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Aparatur Sipil Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Gubernur Papua Nomor 6 Tahun 2014
Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Papua.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2016
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 232/KKI/KEP/VIII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Subspesialis Bahu dan Siku