Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa organisasi kesatuan kepolisian kewilayahan yang tergelar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dibentuk atau diubah berdasarkan klasifikasi dan daerah hukum kepolisian yang diserasikan dengan wilayah administrasi pemerintahan daerah dan sistem peradilan pidana terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Peningkatan Status Kesatuan Kewilayahan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2014
Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2013
Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Pos Kesehatan Pesantren
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 20 Tahun 1983
Memori Kasasi Tambahan yang Diajukan Di Luar Tenggang Waktu 14 Hari