![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2018
Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa organisasi kesatuan kepolisian kewilayahan yang tergelar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dibentuk atau diubah berdasarkan klasifikasi dan daerah hukum kepolisian yang diserasikan dengan wilayah administrasi pemerintahan daerah dan sistem peradilan pidana terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Peningkatan Status Kesatuan Kewilayahan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2015
Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 44 Tahun 2023
Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2023
Tata Cara Pemberian Penghargaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba