Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015

Kriteria Dan Penetapan Status Daerah Irigasi


Ditetapkan pada tanggal 21 April 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 638
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa sejalan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola serta mengembangkan kemanfaatan air atau sumber air dengan menetapkan status daerah irigasi;

  2. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas otonomi daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;

  3. bahwa pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan berdasarkan daerah irigasi;

  4. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf c, diperlukan kriteria dan penetapan status daerah irigasi;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Kriteria Dan Penetapan Status Daerah Irigasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah


Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi di Luar Kampus Utama Program Sarjana dan Magister pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik


Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan


Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada PT Tirta Gemah Ripah (Perseroda)