Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendorong percepatan pelaksanaan pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada masyarakat dibutuhkan pengelolaan pengaduan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional, akuntabel, sinergi, dan transparan, perlu dilakukan pengelolaan pengaduan masyarakat secara terpadu di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, perkembangan masyarakat, teknologi, dan peraturan perundangan-undangan, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2020
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Makanan dan Minuman
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2022
Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah