Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi Profesi
Jenis: Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi Profesi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 88 Tahun 2024
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2023
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 23 Tahun 2017
Kurikulum dan Garis-Garis Besar Program Pembelajaran Bimbingan Teknis Pengelolaan Perpustakaan Desa/Kelurahan