Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2024

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


Ditetapkan: 28 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.

  2. bahwa Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kearsipan Dinamis Kementerian Komunikasi dan Informatika


Standar Program Fellowship Obstruksi Saluran Napas dengan Penyulit Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi


Rencana Strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2020-2024


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat Tahun 2024


Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Inflasi di Daerah Provinsi Jawa Barat