Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2023

Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya


Ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2023
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 547

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan khususnya pemenuhan kebutuhan atas komunikasi dan informasi yang efektif dan efisien, perlu penyelenggaraan pos dinas lainnya yang memenuhi standar kualitas layanan.

  2. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan pos dinas lainnya yang memenuhi standar kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan, perlu pengaturan teknis penyelenggaraan pos dinas lainnya.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengembangan Ekonomi Kreatif di Provinsi Jawa Tengah


Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Rencana Umum Penanaman Modal


Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2020-2024


Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Timor Tengah Utara