Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2023

Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya


Ditetapkan: 23 Juni 2023
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan khususnya pemenuhan kebutuhan atas komunikasi dan informasi yang efektif dan efisien, perlu penyelenggaraan pos dinas lainnya yang memenuhi standar kualitas layanan.

  2. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan pos dinas lainnya yang memenuhi standar kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan, perlu pengaturan teknis penyelenggaraan pos dinas lainnya.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sulawesi Barat


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah


Pedoman Evaluasi Budaya Organisasi Lingkup Kementerian Pertanian