Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2015

Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2015
Jenis: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1137

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme, perlu mewajibkan Penyelenggara Negara/Aparatur Sipil Negara di lingkungan Perpustakaan Nasional untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepala Perpustakaan Nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah;

  2. Pemerintah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Perpustakaan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian


Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya


Pedoman Pemberian Jaminan Kesehatan Bagi Hakim Pada Empat Lingkungan Peradilan yang Berada di Bawah Mahkamah Agung


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)