Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 15 Tahun 2014

Penghargaan Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca


Ditetapkan: 30 Desember 2014
Jenis: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74, Pasal 75, dan Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Penghargaan Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kualitas Pendanaan Perusahaan Efek


Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama di Lingkungan Badan Pusat Statistik


Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Badan Nasional Sertifikasi Profesi


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025