Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 85 Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama di Lingkungan Badan Pusat Statistik


Ditetapkan pada tanggal 2 September 2016
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kegiatan statistik yang berkualitas, pengembangan teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia, dan penyelenggaraan kegiatan pengembangan sarana dan prasarana untuk peningkatan infrastruktur, perlu mengupayakan kerja sama dengan pihak lain.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama di Lingkungan Badan Pusat Statistik dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pajak Barang dan Jasa Tertentu


Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2020-2024


Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan


Penyelenggaraan Pelatihan Pengawas Pangan Kabupaten/Kota dan Penyuluh Keamanan Pangan


Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui Layanan NTB Care di Provinsi Nusa Tenggara Barat