Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 85 Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama di Lingkungan Badan Pusat Statistik


Ditetapkan pada tanggal 2 September 2016
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kegiatan statistik yang berkualitas, pengembangan teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia, dan penyelenggaraan kegiatan pengembangan sarana dan prasarana untuk peningkatan infrastruktur, perlu mengupayakan kerja sama dengan pihak lain.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama di Lingkungan Badan Pusat Statistik dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Serikat Pekerja/Serikat Buruh


Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan Dalam Rangka Pemulihan Bagi Korban dan/atau Keluarga Korban Terdampak Dari Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Paser Tahun 2024


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2022