Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Jenis: Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Menimbang:
bahwa untuk mendukung Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, perlu dilakukan aksi pencegahan korupsi dalam pemberian layanan publik di Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
bahwa untuk mewujudkan aksi pencegahan korupsi, perlu dilakukan peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak melalui konfirmasi status wajib pajak untuk pemberian layanan publik tertentu di Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1970
Pembagian, Penggunaan, Tjara Pemotongan, Penjetoran dan Besarja Iuran-Iuran jang Dipungut dari Pegawai Negeri
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018
Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2018
Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/30/PBI/2016
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2019
Kelaiklautan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia