Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2022

Rincian Anggaran Biaya Pelatihan Struktural Kepemimpinan


Ditetapkan pada tanggal 9 Juni 2022
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib pengelolaan pembiayaan penyelenggaraan pelatihan, perlu menetapkan rincian biaya pelatihan struktural kepemimpinan disesuaikan dengan kebutuhan pelatihan;

  2. bahwa rincian anggaran biaya pelatihan kepemimpinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Biaya Pelatihan, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Rincian Anggaran Biaya Pelatihan Struktural Kepemimpinan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penetapan Masa Berlaku Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi bagi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang Mengajukan Permohonan Akreditasi Ulang Paling Lambat Enam Bulan Sebelum Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Berakhir


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah