Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara


Ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2023
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 544

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021
    Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
  2. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyesuaikan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/416/M.KT.01/2023 tanggal 03 April 2023 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya


Perubahan atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Direktorat Operasi Laut di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk