Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pegawai Lembaga Administrasi Negara


Ditetapkan: 7 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2015
    Kode Etik Pegawai Lembaga Administrasi Negara
  2. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pegawai Lembaga Administrasi Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menegakkan kode etik di lingkungan Lembaga Administrasi Negara serta menyesuaikan dengan kebijakan nilai-nilai dasar (core values) Aparatur Sipil Negara, perlu mengubah nilai-nilai dasar serta menetapkan mekanisme penegakkan kode etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa nilai dasar sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pegawai Lembaga Administrasi Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pegawai Lembaga Administrasi Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi


Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek


Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Stroke