Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2022

Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 5 Desember 2022
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta untuk pemanfaatan teknologi dan informasi dalam memberikan pelayanan kepada pegawai negeri pada Polri dan masyarakat, perlu diselenggarakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  2. bahwa penyelenggaraan sistem pemerintah berbasis elektronik dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

  3. bahwa berdasarkan Perpres No 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintah berbasis elektronik, setiap instansi perlu menyelenggarakan pelayanan berbasis elektronik melalui integrasi infrastruktur, sistem aplikasi, keamanan informasi dan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti


Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat


Pengalihan Akreditasi Dua Puluh Satu Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ke Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Tata Cara Pencocokan Penelitian Tagihan Rekening Listrik, Gas, dan Air di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia