
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015
Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022
Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2014
Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2016
Penyelenggaraan Arsip Dinamis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2021
Statuta Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021
Batas Daerah Kabupaten Keerom dengan Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua