Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN


Ditetapkan pada tanggal 18 Mei 2020
Jenis: Peraturan Lembaga Administrasi Negara
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 495

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan optimalisasi penyelenggaraan pendidikan tinggi di bidang administrasi, dan untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik STIA LAN;

  2. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Obstruksi Saluran Napas dengan Penyulit Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai secara Elektronik


Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional


Mengesahkan “International Convention For The Safety Of Life At Sea, 1974”, sebagai hasil konferensi internasional tentang keselamatan jiwa di laut 1974, yang telah ditandatangani oleh delegasi Pemerintah Republik Indonesia, di London, pada tanggal 1 Nopember 1974, yang merupakan pengganti “International Convention For The Safety Of Life At Sea, 1960”, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini


Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan