
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2023
Pemenuhan Hak bagi Korban Tindak Pidana Terorisme
Jenis: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18R, Pasal 44A, Pasal 44J ayat (11), Pasal 44K ayat (9), Pasal 44L ayat (3), dan Pasal 44M ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pemenuhan Hak bagi Korban Tindak Pidana Terorisme.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2015
Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2019
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan melalui Penyesuaian (Inpassing)
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2019
Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Sijunjung Sumbar Energi
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 293 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024