Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2023

Pemenuhan Hak bagi Korban Tindak Pidana Terorisme


Ditetapkan pada tanggal 9 Februari 2023
Jenis: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 147

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18R, Pasal 44A, Pasal 44J ayat (11), Pasal 44K ayat (9), Pasal 44L ayat (3), dan Pasal 44M ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pemenuhan Hak bagi Korban Tindak Pidana Terorisme.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014


Penyampaian Informasi Kebencanaan Melalui Jaringan Bergerak Seluler


Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah