Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2023

Pemenuhan Hak bagi Korban Tindak Pidana Terorisme


Ditetapkan pada tanggal 9 Februari 2023
Jenis: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 147
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18R, Pasal 44A, Pasal 44J ayat (11), Pasal 44K ayat (9), Pasal 44L ayat (3), dan Pasal 44M ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pemenuhan Hak bagi Korban Tindak Pidana Terorisme.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran


Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan melalui Penyesuaian (Inpassing)


Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Sijunjung Sumbar Energi


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Sosial