Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa semakin meningkatnya kompleksitas tugas dan beban kerja Ombudsman Republik Indonesia serta perkembangan tuntutan masyarakat terhadap peran Ombudsman Republik Indonesia yang lebih optimal, secara langsung juga berimplikasi pada peningkatan tugas dan beban kerja Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia;
bahwa untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia, perlu dilakukan perubahan besaran organisasi Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, termasuk mengakomodir keberadaan unit pengawasan internal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 10 Tahun 2024
Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Pasar dan Pelayanan Kebersihan
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2017
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/PP.320/5/2017
Operasi Pasar Menggunakan Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka Stabilisasi Harga
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2020
Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024