Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Penyandang Disabilitas di Kota Depok mempunyai kedudukan hukum dan Hak Asasi Manusia yang sama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan masyarakat serta memiliki kesempatan untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.
bahwa terdapat Penyandang Disabilitas di Kota Depok hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin sehingga perlu pengaturan terkait pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/19/PBI/2020
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Pemuliaan Ikan
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2019
Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 45 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman