Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa analisis beban kerja diperlukan untuk menetapkan jumlah pegawai negeri pada Polri guna memenuhi kebutuhan struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ideal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya;
bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah dicabut dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga diperlukan pengaturan secara teknis dan bersifat internal mengenai analisis beban kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 113 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2021
Tata Cara Perencanaan Kawasan Transmigrasi
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2020
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Otomotif Subbidang Komponen
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 53 Tahun 2016
Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Industri di Lembaga Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah