Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa analisis beban kerja diperlukan untuk menetapkan jumlah pegawai negeri pada Polri guna memenuhi kebutuhan struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ideal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya;
bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah dicabut dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga diperlukan pengaturan secara teknis dan bersifat internal mengenai analisis beban kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 222 Tahun 2020
Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017
Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 29 Tahun 2024
Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024-2028
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.07/2014
Pelaksanaan Edukasi Dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan kepada Konsumen dan/atau Masyarakat
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2023
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta