Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010

Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia


Status: Diubah
Ditetapkan: 14 April 2010
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional


Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama


Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung


Batas Daerah Kabupaten Aceh Jaya dengan Kabupaten Pidie di Aceh


Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Komite Sektoral Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi