Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2024

Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda


Ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Reformasi Birokrasi mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga manfaat keberadaannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

  2. bahwa untuk mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima, perlu peningkatan kualitas pembangunan Zona Integritas pada unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

  3. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, perlu disusun panduan bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan Pembangunan Zona Integritas sesuai dengan tugas fungsi dan wewenangnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung dalam Bentuk Uang/Barang/Jasa/Surat Berharga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara


Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2016


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Anak Subspesialis Bedah Digestif Anak