
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 22 Tahun 2022
Indikator Kinerja Utama Tahun 2021-2026
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka memberikan informasi kinerja, dan meningkatkan akuntabilitas kinerja, serta menyelaraskan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, perlu disusun Indikator Kinerja Utama.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Wali Kota wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk Pemerintah Kota dan Perangkat Daerah serta Unit Kerja Mandiri di bawahnya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2021-2026.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2019
Batas Daerah Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2017
Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018
Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 78/POJK.04/2017
Transaksi Efek yang Tidak Dilarang bagi Orang Dalam
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2009
Pengesahan Protocol against the Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air, Supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut, dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi)