Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum, maka Pemerintah Daerah perlu berupaya untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi perempuan dan anak.
bahwa perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan, sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang optimal.
bahwa pemenuhan hak-¬hak konstitusional perempuan dan anak serta peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak, merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan belum memberikan aspek perlindungan bagi perempuan dan anak di Nusa Tenggara Barat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2021
Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan melalui Aplikasi goAML bagi Profesi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2022
Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 97 Tahun 2024
Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2024