Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019

Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2019
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 110

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tangerang Selatan Tahun 2022-2042


Batas Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang dengan Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua


Pedoman Pelaksanaan Bantuan Kedinasan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Pedoman Penyelesaian Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda Atau Badan Hukum Milik Belanda