Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab telah dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2018
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pertahanan
Peraturan Gubernur Riau Nomor 43 Tahun 2024
Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan Dinas Perkebunan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/SEOJK.03/2017
Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah