![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 20 Tahun 2023
Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka menciptakan Pegawai Negeri Sipil yang kuat, bermartabat, disiplin, tanggap, bertanggung jawab, dan mengabdi pada masyarakat, maka diperlukan pedoman kode etik pegawai Aparatur Sipil Negara.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi menetapkan kode etik instansi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia/Indonesia Climate Change Trust Fund
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2023
Fasilitasi Dan Sinergitas Pengembangan Pesantren
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 7 Tahun 2021
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2003
Pengesahan Protocol 9 Dangerous Goods (Protokol 9 Barang-Barang Berbahaya)