Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Luar Negeri
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam menjalankan peran dan fungsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia memerlukan sumber daya manusia yang profesional melalui pendidikan dan pelatihan;
bahwa pendidikan dan pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan luar negeri yang memiliki peran strategis;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Luar Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2022
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018
Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018
Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang