Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2013

Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2013
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 497

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam menjalankan peran dan fungsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia memerlukan sumber daya manusia yang profesional melalui pendidikan dan pelatihan;

  2. bahwa pendidikan dan pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan luar negeri yang memiliki peran strategis;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara


Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing


Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang


Lembaga Administrasi Negara