Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014

Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank


Status: Diubah Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 27 Agustus 2014
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.05/2016
    Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2020
    Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Pencabutan Sebagian:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pergadaian, Penyelenggara LPBBTI, PPSP, LPEI, dan PT PNM dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengawasan lembaga jasa keuangan non-bank diperlukan pemeriksaan langsung untuk mengetahui kondisi faktual lembaga jasa keuangan nonbank;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menyempurnakan ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan langsung lembaga jasa keuangan non-bank;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke


Tata Cara dan Mekanisme Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara


Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi