![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014
Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5576
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pengawasan lembaga jasa keuangan non-bank diperlukan pemeriksaan langsung untuk mengetahui kondisi faktual lembaga jasa keuangan nonbank;
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menyempurnakan ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan langsung lembaga jasa keuangan non-bank;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2020
Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2019
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2014
Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2020
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara